“Terhitung sejak 19 Februari 2021 kita tingkatkan perkara kasus pembangunan jalan poros Marlempang ke tingkat penyidikan,” kata Reza.
Laporan | Syawaluddin
KUALASIMPANG (MA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang telah meningkatkan pemeriksaan ke penyidikan terhadap kasus proyek Jalan Poros di Kampung Besar – Paya Rehat – Marlempang, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.
Begitu penegasan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tamiang pada media dalam press conference melalui Kasipidus Reza Rahim, Kamis, 19 Februari 2021. Diruang kerjanya.
“Terhitung sejak 19 Februari 2021 kita tingkatkan perkara kasus pembangunan jalan poros Marlempang ke tingkat penyidikan,” kata Reza.
Lalu pengusutan awal kasus tersebut, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang kerugian negara yang mengakibatkan kelebihan bayar.
Pun begitu uang kelebihan bayar itu baru dikembalikan setelah jaksa memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dalam proyek ini.
Dia mengatakan dugaan pelanggaran hukum pada kasus ini juga berpotensi ditemukan pada mutu aspal. Dalam waktu dekat, tim penyidik akan menghadirkan ahli untuk melakukan uji aspal yang menganggarkan biaya Rp 6,6 miliar.
Menurutnya bila mutu aspal tidak sesuai, maka potensi tersangka bisa lebih luas dan mengarah ke pengawas hingga kuasa pengguna anggaran (KPA).
“Kalau mutu jelek, berarti ada pemalsuan administrasi proyek. Pasti ada kerja sama antara pengawas, PPTK, KPA atau PA-nya,” kata Reza. (*)