Jaga Ketertiban Udara Lanud MUS Sabang Sosialisasikan Cara Pengoperasian Pesawat Tanpa Awak

Sabang (MA) – Menjaga ketertiban udara dari kegiatan yang berdampak pada terganggunya penerbangan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI-AU) Lanud Maimun Saleh Sabang, mengsosialisasi regulasi pengoperasian pesawat tanpa awak ( Drone ) untuk Wilayah Sabang.

Pergelaran sosialisasi tata cara pengoperasian Drone yang dilaksanakan di ruang rapat Mako Lanud Maimun Saleh , Rabu (04/03/20) dipimpin Komandan Lanud Maimun Saleh Letkol Pnb Yudha Irawan, Kadisops Lanud Mus, Mayor Lek Jamung Barkah satuan TNI lainnya dan Polres Sabang.

Baca Juga :

PAS Apresiasi Pemerintah Aceh Antisipasi Terhadap Virus Corona

Peneliti Unsyiah Gelar FGD dengan Wartawan dan Stake Holder di Pijay

Selqin itu, juga ikut hadir Dinas Perhubungan, UPBU ( Unit Penyelenggara Bandar Udara ) Maimun Saleh, Kadisparbud Kota Sabang, staf Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), Kejaksaan Negeri Sabang dan Keucik Cot Bau Andan Hasyim.

BACA JUGA...  Pj Bupati Azwardi Terima Audiensi Panitia Muskab-6 KADIN Aceh Utara

Dalam.sambutannya Komandan Lanud Maimun Saleh Letkol Pnb Yudha Irawan mengatakan pengoperasian pesawat tanpa awak yang lebih dikenal dengan Drone, sekarang ini telah menjadi salah satu perhatian khusus untuk diketahui bersama.

Pasalnya, Drone itu sendiri memiliki manfaat yang begitu besar, pun begitu ada hal yang sangat penting dan perlu diperhatikan terutama dalam aspek keamananan , yang mana Drone dapat digunakan untuk aksi kriminalitas, terorisme dan mengirimkan narkoba, dalam menghadapi dampak teknologi drone ini merupakan situasi ancaman bagi negara kita khususnya kawasan Sabang., kata Letkol Yudha.

BACA JUGA...  140 Wakil Ormawa FISIP UIN Ar-Raniry Ikuti Pelatihan Dasar Kepemimpinan

Baca Juga :

Personel Pra TMMD Ke-107 Kodim 0104/Atim, Mulai Pengecoran Lapangan Volly

Serda Eko Tri Suranto Kodim 0104/Atim Isi Komsos

Sementara Kasubsipotdirga Lanud MUS Sabang Kapten Sus Wawi Unang menjelaskan, dalam dunia penerbangan Drone sudah mulai ditata dengan keluarnya Permenhub 163/2015 CASR ( Civilization Air Safety Regulation ) Part 107 terkait sertifikasi, registrasi dan pengoperasian sistem pesawat tanpa awak kecil, didalamnya berisi aturan bahwa penerbangan pesawat tanpa awak kecil dibagi 2 Drone komersial dan Drone rekreasi/hiburan.

Di era sekarang ini pilot Drone harus mempunyai lisensi dan mempunyai ijin, Peraturan tersebut telah ditetapkan, jadi apabila ada masyarakat Sabang yang mengoperasikan atau menggunakan Drone harus memiliki ijin dari TNI Angkatan Udara setempat.

BACA JUGA...  Buka Musrembang, Irwandi Yakin Aceh Hebat Akan Terwujud

Agar, dapat memahami tentang regulasi penggunaan Drone dan bisa mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan, salah satunya untuk mengamankan keamanan wilayah udara, khusunya di wilayah Sabang.

Sehingga nantinya, seluruh pengguna Drone di Sabang akan dibentuk sistem pembinaan dan pengawasan Drone, untuk mengembangkan kemampuan territorial potensi kedirgantaraan TNI AU., jelas Kapten Wawi Unang.(Jalal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Malu Achh..  silakan izin yang punya webs...