Pelaku Pembunuh dan Pemerkosaan Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

LANGSA (MA) – SAM 41 Tahun, sang pembunuh RG bocah 9 tahun dan pemerkosa ibu RG, DN. Dari Gampong Alue Gadeng Kampung, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Terancam sanksi pidana pasal berlapis dan hukuman kurungan badan 20 tahun penjara.

Tersangka dikenakan Pasal 338 jo 340 jo 285 jo 351 ayat 2 KUHPidana dan atau Pasal 80 UU 35 tahun 2014 kekerasan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan 10 tahun penjara.

Penegasan itu disampaikan Kapolres Langsa, Giyarto, SH, SIK, melalui Kasatreskrim Iptu Arief Sukmo Wibowo, SIK di halaman Mapolres Langsa dalam Press conference Selasa, 13 Oktober 2020.

BACA JUGA...  Pemerintah Aceh Ikuti MATTA Fair di Kuala Lumpur, Agen Perjalanan Raup Penjualan Rp 2 Miliar

Arief menjabarkan, Pada Pasal 338 KUHP dikatakan, barang siapa yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Lalu pada Pasal 340 KUHP dijabarkan bahwa; pembunuhan yang dengan sengaja direncanakan. Dikenakan sanksi ancaman pidana, termaktub didalam Pasal 340 KUHP adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Selain itu, tersangka SAM dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dan Pasal 351 penganiayaan ayat 2 KUHP, berbunyi; Jika perbuatan mengakibatkan luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

BACA JUGA...  PT. Pertamina Hulu Rokan Rantau Field, Launching Rumah Kreatif Tamiang

Disisi lain, tersangka dikenakan sanksi didalam Pasal 80 UU 35/2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

“Ya…dalam penerapan pasal pasalnya, akan kita koordinasikan kepada pihak kejaksaan, dalam menganalisa kasus tersangka SAM,” jelas Arief.

Pada tahapan interogasi, tersangka SAM ketika melakukan pemerkosaan kepada Ibu RG, DN dalam keadaan sadar, serta tidak dalam gangguan kejiwaan, lebih kepada nafsu birahi ya saja. (Syawaluddin).

BACA JUGA...  Terkait Bill Hotel Fiktif Oknum BPKS, Polres Sabang Diminta Usut Tuntas

 

Foto : Kasat Reskrim Polres Kota Langsa, Iptu Arief Sukmo Wibowo, SIK

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Malu Achh..  silakan izin yang punya webs...