“Pada klarifikasi kedua ini, pelapor tetap tidak mampu menyampaikan bukti pendukung sebagaimana yang diminta. Sehingga, BK DPRK Bener Meriah berkesimpulan bahwa laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pembuktian,” tegasnya.
Kesimpulan tersebut dituangkan secara resmi dalam Berita Acara Nomor 01/BA-BK/2025 tanggal 10 April 2025, yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota BK DPRK Bener Meriah, yakni Tgk. Khusnul Ilmi, S.Sy, Baitul Hakim, Chairy Ateng, serta pelapor Heru Ramadhan.
“Dengan adanya kesimpulan ini, kami berharap semua pihak dapat memahami bahwa laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota dewan tidak dapat dilanjutkan lebih jauh karena tidak disertai bukti yang memadai,” pungkas Tgk. Khusnul. (AR)



