REDELONG | MA — Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah telah menindaklanjuti laporan dari saudara Heru Ramadhan mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu anggota DPRK Bener Meriah. Laporan tersebut disampaikan secara resmi melalui surat tertanggal 24 Maret 2025.
Ketua BK DPRK Bener Meriah, Tgk. Khusnul Ilmi, S.Sy, dalam siaran pers yang disampaikan kepada media pada Jumat (11/4/2025), menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil pelapor sebanyak dua kali untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Pada pemanggilan pertama, Heru Ramadhan diundang berdasarkan Surat Panggilan Nomor 005/88 tertanggal 24 Maret 2025. Pertemuan dilaksanakan pada 25 Maret 2025 di ruang rapat DPRK Bener Meriah, dan dihadiri oleh pelapor bersama rekannya, serta Ketua dan anggota BK DPRK, yaitu Tgk. Khusnul Ilmi, S.Sy, Baitul Hakim, dan Chairy Ateng.
“Dalam pertemuan tersebut, BK meminta keterangan sekaligus bukti pendukung dari pelapor. Namun sayangnya, Heru Ramadhan tidak dapat menunjukkan bukti yang cukup untuk mendukung laporannya,” jelas Khusnul Ilmi.
Selanjutnya, BK DPRK kembali melakukan pemanggilan kedua terhadap Heru Ramadhan melalui Surat Nomor 170/97/BK-DPRK tertanggal 9 April 2025. Klarifikasi dilakukan pada 10 April 2025 di ruang rapat DPRK, dengan agenda yang sama yakni permintaan klarifikasi dan bukti-bukti tambahan.
“Pada klarifikasi kedua ini, pelapor tetap tidak mampu menyampaikan bukti pendukung sebagaimana yang diminta. Sehingga, BK DPRK Bener Meriah berkesimpulan bahwa laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pembuktian,” tegasnya.
Kesimpulan tersebut dituangkan secara resmi dalam Berita Acara Nomor 01/BA-BK/2025 tanggal 10 April 2025, yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota BK DPRK Bener Meriah, yakni Tgk. Khusnul Ilmi, S.Sy, Baitul Hakim, Chairy Ateng, serta pelapor Heru Ramadhan.
“Dengan adanya kesimpulan ini, kami berharap semua pihak dapat memahami bahwa laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota dewan tidak dapat dilanjutkan lebih jauh karena tidak disertai bukti yang memadai,” pungkas Tgk. Khusnul. (AR)