Laporan | Iqbal
Bireuen (MA) – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen meminta Bupati Bireuen, Dr. H. Muzakkar A Gani, SH., M.Si supaya bisa segera mengalihkan pelimpahan wewenang pengelolaan pupuk dan gas bersubsidi menjadi kewenangan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) dibawah tanggungan Pemerintah Desa (Pemdes).
Rekomendasi Komisi II DPRK Bireuen itu sebagai bentuk tindak lanjut atas berbagai jumlah persoalan yang sering terjadi ditengah masyarakat penerima manfaat program subsidi dari Negara atau Pemerintah, seperti sering terjadinya kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg dan kelangkaan Pupuk Bersubsidi pada setiap tiba musim tanam di Bireuen.
“Rekomendasi tersebut kami tujukan kepada Bapak Bupati Muzakkar pada sidang paripurna tadi pagi,” kata anggota Komisi II DPRK Bireuen, Suhaimi Hamid yang dikutip media ini, pada Senin (21/12/2020).
Lanjut Suhaimi, Komisi II DPRK Bireuen telah melakukan penjaringan dan masukan dari berbagai pihak yang berkompeten, sehingga rekomendasi itu disampaikan pihaknya untuk menjawab persoalan kelangkaan pupuk dan gas bersubsidi sering terjadi ditengah masyarakat kita.
Lanjutnya, Apabila pengelolaan pupuk dan Gas bersubsidi tersebut dikelola oleh BUMG, maka pemerintah kabupaten dapat menekan dan meminimalisir persoalan akibat ulah permainan oknum tidak bertanggungjawab,” ujarnya.
Ia mengatkan, menyangkut sering kelangkaan program pemerintah saat dibutuhkan di pasar. Sehingga memudahkan pelayanan dalam tugas pemerintah mengawasi proses penyaluran tepat sasaran, lebih lebih kinerja BUMG sangat dengan mudah di awasi oleh masyarakat luas di Gampong.
Setelah itu, Suhaimi Hamid menyebutkan bahwa pihaknya selaku DPRK Bireuen juga meminta Pemerintah Kabupaten Bireuen untuk segera melanjutkan menuntaskan pembayaran sisa harga tanah masyarakat di komplek pembangunan Terminal kapal nelayan, PPI Peudada.
“Menyangkut soal dengan HGU yang telah habis masa pakai, kami juga mendesak Bupati mengharapkan kepada Bapak bupati untuk tidak coba coba mengeluarkan rekomendasi perpanjangan dan menetapkan eks HGU kepada pihak Ketiga/ Swasta tersebut sebagai lahan terlantar,” imbuhnya Sehaimi.
Seterusnya Suhaimi juga menambahkan, Komisi II DPRK Bireuen akan merekomendasikan, agar Pemerintah Kabupaten Bireuen dapat memperbaiki kapal keruk dan exavaktor milik Pemkab Bireuen, sehingga dapat dimanfaatkan untuk mengeruk muara kuala yang dangkal di Bireuen.
“Kami dari Komisi II DPRK Bireuen juga mendesak Pemkab Bireuen agar bisa segera melakukan untuk mengambil Langkah-langkah untuk pengalihan aset Balai Benih Ikan (BBI) Bate Iliek dari Pemerintah Aceh,” tutupnya Suhaimi Hamid.(*).