DPP Forkab Aceh Desak Kapolda Lanjutkan Proses Hukum Tgk Munirwan

Banda Aceh (ADC)- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Komunikasi Anak Bangsa (Forkab) Aceh mendesak Kapolda melalui Direktur reserse kriminal khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol T Saladin, untuk segera menindaklanjuti proses hukum Tgk Munirwan atas dugaan penjualan benih padi IF8 yang belum memiliki lebel atau sertifikat hak milik, yang dinilai telah melanggar Undang Undang Republik Indonesia tentang Pertanian.

Penegasan itu disampaikan Polem Muda Ahmad Yani yang juga akrab disapa Polem, selaku Ketua umum DPP Forkab Aceh kepada media MEDIAACEH,com, Senin 29 Juli 2019 malam.

Penjualan benih padi tanpa lebel atau sertifikat, menurut Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia, Prof. Erizal Jamal, merupakan tindakan berbahaya dan tidak boleh dianggap sepele dalam proses penegakan hukum.

“Karena hal itu akan berdampak luas resikonya terhadap kelangsungan hidup petani, dikarenakan benih merupakan fondasi pertanian, sehingga diatur ketat oleh aturan main,” sebut Prof Erizal Jamal.

Polem  juga mengutip pendapat Prof Erizal yang menyarankan kepada para petani untuk membeli benih unggul bersertifikat,l. Jangan tergiur iming iming yang tidak jelas dari benih yang belum dilepas secara resmi.

BACA JUGA...  37 Ribu Siswa Telah Dibekali Dinas Syariat Islam Banda Aceh

Berdasarkan hal tersebut di atas, selanjutnya Polem mendesak, agar penegak hukum Polda Aceh, tidak perlu ragu dalam soal penuntasan kasus hukum yang menjerat Tgk Munirwan. Karena dia dengan sengaja telah menperjual belikan benih padi IF8 secara illegal, dan itu diluar otoritas dan kapasitasnya sebagai kepala desa atau Keuchik.

“Apalagi hasil temuan dan fakta hukum dilapangan, bahwa pihak Polda Aceh lah yang pertama sekali menemukan benih padi IF8 yang jumlahnya mencapai belasan ton sebagai barang bukti benih padi yang belum bersertifikasi dan diduga kuat milik PT Bumides Nisami Indonesia (BNI) milik Munirwan,” kata Polem.

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang berkembang dan diduga kuat, jika hasil penjualan benih tersebut, keuntungannya masuk ke rekening PT Bumides milik Tgk Munirwan, bukan masuk ke PAD Gampong.  Jadi kasus ini, telah memiliki cukup alasan untuk mempersangkakan Keuchik Munirwan.

“Oleh Karena itu, Forkab mendesak pihak penegak hukum di Aceh khususnya Kapolda, dapat segera menuntaskan kasus Tgk Munirwan, agar tidak terulang lagi dikemudian hari. Maka dengan demikian, dapat dijadikan pembelajaran bagi semua pihak yang bermain,”  pinta Polem.

BACA JUGA...  Meurah Ajak PJ Bupati Inventarisir Potensi Indikasi Geografis di Aceh Barat

Selain itu, Polem juga menambahkan, bahwa proses penegakan hukum di Aceh tidak boleh mengikuti opini publik dan maunya politisi, karena kita menduga ada beragam kepentingan di balik sikap gencarnya penolakan beberapa elit atas penahanan Tgk Munirwan di Polda Aceh. Dan ini disinyalir, banyak pihak yang bermain pada isu penolakan untuk melakukan pencitraan, elektabilitas dan popularitas diri di mata rakyat.

Sebagai negara hukum, ucap Polem, seharusnya penegakan hukum di Aceh dan Indonesia, tidak ada istilah pandang bulu atau berdasarkan giringan opini publik, melainkan harus berdasarkan temuan fakta hukum yang terjadi dilapangan.

“Jika hukum tidak tegas, maka dikhawatirkan Indonesia bisa bubar dan akan menjadi negara percaturan bagi para mafia yang bertarung untuk kepentingan pencitraan demi keuntungan pribadi di atas penderitaan rakyat,” ungkap Polem Muda.

BACA JUGA...  Pemkab dan DPRK Tidur, APBK Molor Banjir Tanpa Solusi

Mencermati kerja cepat Polda Aceh yang menemukan adanya praktek pelanggaran hukum pada kasus Tgk Munirwan, Polem mengapresiasi kinerja Direktorat reserse kriminal khusus Polda Aceh, yang ingin mengusut tuntas dan menyeret semua pihak yang terlibat dalam penjualan benih padi IF8, serta menjadikan Tgk Munirwan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tersebut.

Oleh karena itu, Polem mendesak pihak penegak hukum, dapat segera menuntaskan kasus Tgk Munirwan, agar tidak terus diintervensi oleh kepentingan politik apapun, supaya Indonesia bisa menjadi negara hukum yang warganya bangga jika hukum dijadikan panglima tertinggi untuk terciptanya keadilan,”  tutup Ketum DPP Forkab Aceh. (Ahmad Fadil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Malu Achh..  silakan izin yang punya webs...