DPD RI Perjuangkan Dana Otsus 10 Persen Untuk Gampong

DPD RI Perjuangkan Dana Otsus 10 Persen Untuk Gampong

JAKARTA (MA)- Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mengatakan dirinya akan memperjuangkan revisi UUPA dengan alokasi dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk desa (gampong) di Aceh minimal 10 persen.

Hal tersebut dikatakan Fachrul Razi usai Komite I DPD RI menggelar pertemuan audiensi dengan APDESI Aceh yang diwakili Kepala Desa (Geuchik) Kabupaten se-Aceh Utara, Kecamatan Kutamakmur di Gedung B DPD RI, Komplek Senayan, Jakarta, Kamis (7/9).

BACA JUGA...  Pertamina Field Rantau Peduli Tanggap Darurat Bencana Banjir

Fachrul Razi yang dikenal vokal dalam memperjuangkan Otsus Aceh dan kekhususan Aceh menilai bahwa Dana Otsus hanya dinikmati di Propinsi dan Kabupaten.

“Harusnya dengan kekhususan Aceh, dana Otsus harus berputar di desa bukan di nikmati hanya oknum oknum tertentu saja,” tegasnya.

Dalam hal ini Fachrul Razi mengatakan Komite I DPD RI mendorong percepatan pembahasan RUU tentang perubahan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan RUU tentang perubahan Undang – Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dengan memperhatikan kekhususan Aceh berdasarkan masukan dari kepala desa (Geuchik) di Aceh.

BACA JUGA...  Panwaslih Kabupaten Aceh Utara Gelar Bimtek di Wilayah Ini

“Komite I DPD RI mendorong Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh serta pemerintah kab/kota untuk dapat meningkatkan kesejahteraan aparatur dan perangkat desa, termasuk lembaga adat di Aceh dan menetapkan standarisasi SILTAP di semua desa (gampong) dengan peningkatan anggaran yang lebih representatif, ” ujar Fachrul Razi.