Dituding Tak Miliki Izin Konser Armada, Ini Kata EO

Konser Armada, Lhong Raya, Banda Aceh, Jumat (19/1/2018).

Banda Aceh (ADC) – Terkait pemberitaan konser Armada tidak memiliki izin, pimpinan Event Orgenizer (EO) Konser Armada, Tosca, melalui Manager Projeck, Gunawan mengatakan, pencabutan izin kegiatan seni dan budaya yang dilakukan oleh Wali Kota Banda Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tersebut merupakan pencabutan izin sepihak, sebab menurut Lucky, seharusnya, pembatalan atau pencabutan izin itu dilakukan jauh sebelum hari kegiatan tersebut dilaksanakan, sementara pihak DPMPTSP mengeluarkan surat pencabutan izin pada sore hari sebelum malam acara dilaksanakan, Jumat (19/1/2018)

“Jika pencabutan izin dilakukan maksimal tujuh hari setelah dapat izin walikota, mungkin bisa dipertimbangkan, karena jadwal artis dan penyewaaan segala keperluan belum didealkan, kemudian schedule acara bisa kita atur lagi,” kata Gunawan saat ditemui, Senin (22/1/2018).

Dia menyebutkan dalam permohonan izin kegiatan yang diajukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) maupun Polda Aceh, tertera dengan jelas bahwa, jadwal kegiatan konser tersebut pada pukul 20.00 Wib sampai dengan 23.00 Wib, sehingga pihaknya menerima izin dari instansi terkait.

“Semua prosudur pengurusan izin sudah kita lakukan, mulai dari Desa, Camat, Walikota hingga ke Polda, namun, sejak izin kami terima, tidak ada pemberitahuan tentang perubahan jadwal dari pihak pemberi izin, kalau malam itu kami tunda acaranya, maka kami harus menanggung kekecewaan penonton,” ujarnya.

Terkait tuduhan pelaksanaan konser tersebut yang dinilai melanggar syariat, Gunawan menjelaskan, semua persiapan telah dilakukan konsultasi sebelumnya dengan pihak-pihak terkait, sehingga EO menuyusun Great Stage dan membedakan pintu masuk antara pria dan wanita serta membuat pembatas penonton.

BACA JUGA...  Soal MRT, Jokowi: Lebih Baik Mundur, Daripada Cepat Tapi Tidak Benar

“Saya rasa baru kali ini ada konser yang memisahkan pintu masuk antara penonton pria dan wania, itu kita lakukan karena, mengikuti aturan budaya di Aceh,” imbuhnya.

Ditambahkannya, pihak ormas yang ingin membatalkan kegiatan tersebut, dengan alasan menurut mereka konser musik itu haram hukumnya, namun, kata Lucy, perihal dilarangnya konser musik tersebut tidak ada peraturan atau qanun Aceh yang menyebutkan.

“Padahalkan bulan November lalu ada konser Band Tipe-X di Taman Ratu Syafiatuddin, kenapa tidak dilarang?, andai kata, event seperti seperti kemarin (konser-red) di Aceh itu dilarang, seharusnya pemerintah membuat undang-undang atau qanun tentang larangan melaksanakan konser musik di Aceh atau mungkin aturan lain seperti ada larangan konser dilaksanakan pada malam hari,” pungkasnya.

BACA JUGA...  Aminullah Sukses Memerdekakan Pedagang dari Praktek Rentenir

Sebelumnya diberitakan bahwa pihak EO konser Armada tidak memliki izin walikota, sehingga pelaksanaan konser diwarnai dengan kericuhan, namun demikian, acara tersebut tetap terlaksanakan dengan baik sampai selesai. [Q]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Malu Achh..  silakan izin yang punya webs...