BUMG Di Kota Langsa Banyak Tak Jalan

LANGSA, (MA) | Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) atau biasa disebut Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang ada di Kota Langsa, banyak tak berjalan secara optimal, setelah keberadaan BUMG tersebut disahkan oleh Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014. Oleh pemerintah.

Hal itu ditegaskan oleh Direktur Rekaseering, Sofyan Shuri kepada mediaaceh.co.id, Senin (20/1/2020) pagi tadi diruang kerjanya.

Dia mengatakan; BUMDes atau di Aceh lebih dikenal Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) yang berada disemua Gampong di Aceh, khususnya di Kota Langsa, setelah disahkan oleh UU No.6 tahun 2014, beramai-ramai mendirikan Badan Usaha Milik Desa atau Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) namun sangat disayangkan tidak satupun Badan Usaha tersebut tidak berjalan seperti harapan pemerintah dan masyarakat Gampong (desa).

BACA JUGA...  Puluhan Pemuda dan Pemudi Berkebutuhan Khusus Mengikuti Pelatihan Membuat Kue Donat

Sofyan, mengkritisi aktifitas BUMG atau BUMDes di sejumlah Gampong dalam Pemerintah Kota Langsa di Lima Kecamatan; Kecamatan Langsa Timur, Kecamatan Langsa Barar, Kecamatan Lama, Kecamatan Langsa Kota dan Kecamatan Langsa Baroe, tidak berjalan seperti harapan banyak pihak, sebutnya.

Masih Sofyan; tidak berjalan badan usaha tersebut karena terbentur dengan Sumber Daya Manusia (SDM) di setiap Gampong dan banyak kepentingan tertentu, ia menjelaskan, berdirinya BUMG, seharusnya disertai dengan upaya penguatan kapasitas dan didukung oleh kebijakan walikota ikut memfasilitasi dan melindungi usaha masyarakat gampong.

BACA JUGA...  Pj Bupati Aceh Utara Serius Genjot PI 10 Persen 

Mengingat BUMG merupakan lembaga ekonomi yang beroperasi di gampong, maka mereka para pengurus masih membutuhkan landasan yang kuat untuk tumbuh dan berkembang.

Didalam Undang-undang No. 6/2014 tentang desa juga memang ada disinggung BUMG, yang selanjutnya disebut BUMDesa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan gampong yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat gampong.

Seharusnya Pemerintah Gampong, membelanjakan kebutuhan pembangunan gampong dapat memesan dari badan usaha gampong, agar badan usaha bisa berkembang dan berjalan dengan baik untuk kemajuan ekonomi masyarakat kedepan. (Mustafa).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Malu Achh..  silakan izin yang punya webs...