Berantas Narkoba, BNN Musnahkan Satu Hektar Ladang Ganja di Aceh Besar

Banda Aceh (ADC)- Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat, kembali menemukan satu hektar (10.000  Meter) ladang ganja siap panen. Ladang tersebut, berada pada ketinggian 716 mdpl, ditemukan di sebuah bukit yang berada di kawasan Desa Pulo Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh, pada titik koordinat N 05°27.735′ E 095°38.109.

Sebanyak 102 personel dikerahkan, yang terdiri dari anggota Propam, Satuan Brimob Polda Aceh, Kodim, Tim BNN Pusat, BNNP Aceh, Polda Aceh dan Polres Aceh Besar.

BACA JUGA...  KPA Luwa Nanggroe Dorong Aceh Jadi Pusat Investasi, Boyong Para Investor Asing Buka Bisnis di Aceh

Untuk ketinggian tanaman ganja yang berhasil ditemukan tersebut, berkisar 50 – 310 cm yang terbentang pada lahan seluas kurang lebih satu hektar. Adapun jumlah keseluruhan batang ganja tersebut, lebih kurang 40.000 batang dengan usia berkisar 3 atau 4 bulan.

Selanjutnya, setelah ladang ganja tersebut berhasil ditemukan, langsung dimusnahkan oleh tim gabungan.

“Penemuan ladang ganja ini berawal, dari adanya laporan masyarakat yang diterima oleh tim BNN pusat. Setelah kami lakukan penelusuran selama satu minggu, akhirnya kami menurunkan 102 personel gabungan untuk melakukan pemusnahan ladang ganja tersebut,” ujar Kepala Sub Direktorat Narkotika Alami, Aldrin M Hutabarat, saat memimpin pemusnahan ladang ganja, Kamis  11 Juli 2019.

BACA JUGA...  Ribut Oknum Anggota TNI-AD Dan Oknum Anggota Brimob Kelapa Dua

Aldrin juga mengatakan, untuk bisa tiba di lokasi ladang ganja itu, tim harus menempuh jarak 3 jam dengan berjalan kaki melewati medan yang sangat terjal. Terjalnya lokasi ladang, menyebabkan tim BNN kesulitan menemukan pemilik tanaman ganja tersebut.

“Kami sedikit kesulitan menemukan tersangkanya, karena ini daerah perbukitan yang terjal, dan tanaman ganja ini ditanam diatas tanah milik negara.” ungkap Aldrin.

BACA JUGA...  Diduga Jual Sabu Siswa SMP ditangkap Polisi

Ia juga menambahkan, hingga saat ini, total lahan ganja yang berhasil dimusnahkan BNN sepanjang tahun 2019, seluas 5,5 hektar.

“Dengan dilakukannya pemberantasan lahan ganja ini, BNN berharap, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak lagi menanam ganja sesuai dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kepala Sub Direktorat Narkotika Alami ini. (Ahmad Fadil/Rel)