Aniaya Istri Wartawan, Timses Irwandi Dituntut Satu Tahun Penjara

BIREUEN (ADC)- Jaksa Siera Nedy, SH memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen untuk mengganjar, Mahyu Danil (36) Warga Cot Rambat, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen dengan pidana satu tahun penjara, karena terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan penganiayaan terhadap,  Fathiah (37), Warga Desa Cot Teube, kecamatan dan kabupaten yang sama dengan terdakwa.

Dalam sidang yang dipimpin Majeli Hakim yang diketuai, Muchtar, SH dengan Hakim Anggota, Rahma Novianti dan Irwanto, SH, Rabu (12/9) mengagendakan tuntutan Jaksa, Siera Nedy  dari Kejaksaan Negeri Bireuen. Terdakwa Mahyu Danil alias Mahyu Batee Kureng yang duduk di “Kursi Pesakitan” dengan tenang mendengar tuntutan jaksa yang minta mengganjarnya selama “Satu kelender”, menyusul penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban, Fathiah,  yang juga Isteri Wartawan Acheh Net, Sulaiman Gandapura.

Dalam dakwaan  Jaksa sebelumnya  bahwa, pada 11 Mei 2018, terdakwa  telah melakukan penganiayaan terhadap korban, Fathiah dengan mengunakan kayu, batu bata, dan pukulan tangan. Kasus itu berawal saat korban sedang menyapu di pekarangan  rumahnya. Tiba-tiba, terdakwa melintas di  jalan desa,  tepatnya di depan rumah korban, seraya  terdakwa mengeluarkan kata-kata ejekan yang tentu saja membuat emosi Fathiah.

BACA JUGA...  Nova Diantara Rapor Merah dan Mosi tak Percaya MaPA

 Karena emosinya itu, korban mengambil batu sebesar bola pimpong,  lalu melempar dan mengena mobil pick up terdakwa,   melihat mobilnya terkena batu, serta merta terdakwa keluar dari mobil mengejar korban yang hendak lari ke dalam rumah.. Namun, naas baginya, terdakwa keburu menjambak rambutnya, sekaligus menambil kayu yang ada di situ, lalu menghajarnya sebanyak enam kali, yang mengenai bagian leher dan tengkuk  korban yang membuatnya kesakitan dan mencoba merebut kayu yang dipegang terdakwa.

Kendati kayu sudah terlepas dari tangan terdakwa, namun tetap  saja  tidak berhenti melakukan aksi lanjutan,  yang kemudian tersangka mengambil batu bata, lalu menghajarnya lagi di bagian  kepala  korban yang tentu saja membuatnya,  pening  yang akhirnya terjatuh di tanah. Meski korban sudah jatuh telentang dan tidak berdaya, tersangka masih belum puas, lalu menghimpit dengan kakinya yang saat itu “menghadiahi”  pula sejumlah “Ketupat Bengkulu” ke bagian mukanya.

Hasil vium et repotum dari dokter di Puskesmas Gandapura membuktikan sejumlah luka di sebagian tubuh bagian atas,  akibat terkena pukulan benda tumpul. Keesokan harinya,  korban di bawa ke rumah sakit Hospital Jeumpa Bireuen  untuk menjalani  perawatan selama beberapa hari untuk memulihkan kesehatannya.

BACA JUGA...  Wartawan Pikiran Merdeka Dicekik Anggota DPRK Aceh Timur

Aksi yang tidak seimbang itu, sempat dilihat P Wahyuni sambil menjerit minta  terdakwa mengentikan perbuatan terhdap korban. Teriakan minta tolong di dengar, Murtala, dan Fatanah yang dalam persidangan sebelumnya sudah dihadirkan jaksa  ke Pengadian untuk diminta keterangannya sebagai saksi-saksi.

Hasil visum et repotum dari dokter di Puskesmas Gandapura membuktikan sejumlah luka di sebagian tubuh bagian atas,  akibat terkena pukulan benda tumpul. Keesokan harinya,  korban di bawa ke rumah sakit Hospital Jeumpa Bireuen  untuk menjalani  perawatan selama beberapa hari untuk memulihkan kesehatannya.

Meskipun seluruh saksi melihat perbuatan terdakwa, namun terdakwa tidak pernah mau mengakui perbuatannya,  yang malah membantah telah menganiaya  korban. Terdakwa  hanya mengakui  bertinju dengan korban dan tidak mengunakan kayu dan batu bata untuk memukulnya. Terdakwa menyebut saling pukul dengan korban,  iupun sebanyak dua kali, yang artinya satu lawan satu. ‘Yang benar, kami hanya berkelahi dan kehadiran Saksi Murtala dan Fatanah bukan untuk melerai  tapi ikut mengimpit saya,’ ucapnya dengan nada menyangkal.

BACA JUGA...  Perkuat Sinergitas, Kapolres Lhokseumawe Gelar Coffee Morning Bersama Wartawan

Perbuatan terdakwa, sebut jaksa, secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana penganiyaan seperti diatur dalam  pasal 351 KUHP ayat (1), oleh karenanya, Jaksa mohon  Majelis Hakim yang memimpin persidangan tersebut, untuk menghukum, terdakwa Mahyu Danil, selama satu tahun penjara. Hakim Ketua Muchtar, SH menunda sidang sampai, Rabu pekan depan.

Terdakwa disebut sebut adalah tim sukses pasangan calon gubernur dan cawagub nomor urut 6, Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah di Pilgub 2017 lalu..(Maimun Mirdaz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Malu Achh..  silakan izin yang punya webs...