BIREUEN (ADC)- Jaksa Siera Nedy, SH memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen untuk mengganjar, Mahyu Danil (36) Warga Cot Rambat, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen dengan pidana satu tahun penjara, karena terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan penganiayaan terhadap, Fathiah (37), Warga Desa Cot Teube, kecamatan dan kabupaten yang sama dengan terdakwa.
Dalam sidang yang dipimpin Majeli Hakim yang diketuai, Muchtar, SH dengan Hakim Anggota, Rahma Novianti dan Irwanto, SH, Rabu (12/9) mengagendakan tuntutan Jaksa, Siera Nedy dari Kejaksaan Negeri Bireuen. Terdakwa Mahyu Danil alias Mahyu Batee Kureng yang duduk di “Kursi Pesakitan” dengan tenang mendengar tuntutan jaksa yang minta mengganjarnya selama “Satu kelender”, menyusul penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban, Fathiah, yang juga Isteri Wartawan Acheh Net, Sulaiman Gandapura.
Dalam dakwaan Jaksa sebelumnya bahwa, pada 11 Mei 2018, terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap korban, Fathiah dengan mengunakan kayu, batu bata, dan pukulan tangan. Kasus itu berawal saat korban sedang menyapu di pekarangan rumahnya. Tiba-tiba, terdakwa melintas di jalan desa, tepatnya di depan rumah korban, seraya terdakwa mengeluarkan kata-kata ejekan yang tentu saja membuat emosi Fathiah.
Karena emosinya itu, korban mengambil batu sebesar bola pimpong, lalu melempar dan mengena mobil pick up terdakwa, melihat mobilnya terkena batu, serta merta terdakwa keluar dari mobil mengejar korban yang hendak lari ke dalam rumah.. Namun, naas baginya, terdakwa keburu menjambak rambutnya, sekaligus menambil kayu yang ada di situ, lalu menghajarnya sebanyak enam kali, yang mengenai bagian leher dan tengkuk korban yang membuatnya kesakitan dan mencoba merebut kayu yang dipegang terdakwa.
Kendati kayu sudah terlepas dari tangan terdakwa, namun tetap saja tidak berhenti melakukan aksi lanjutan, yang kemudian tersangka mengambil batu bata, lalu menghajarnya lagi di bagian kepala korban yang tentu saja membuatnya, pening yang akhirnya terjatuh di tanah. Meski korban sudah jatuh telentang dan tidak berdaya, tersangka masih belum puas, lalu menghimpit dengan kakinya yang saat itu “menghadiahi” pula sejumlah “Ketupat Bengkulu” ke bagian mukanya.
Hasil vium et repotum dari dokter di Puskesmas Gandapura membuktikan sejumlah luka di sebagian tubuh bagian atas, akibat terkena pukulan benda tumpul. Keesokan harinya, korban di bawa ke rumah sakit Hospital Jeumpa Bireuen untuk menjalani perawatan selama beberapa hari untuk memulihkan kesehatannya.
Aksi yang tidak seimbang itu, sempat dilihat P Wahyuni sambil menjerit minta terdakwa mengentikan perbuatan terhdap korban. Teriakan minta tolong di dengar, Murtala, dan Fatanah yang dalam persidangan sebelumnya sudah dihadirkan jaksa ke Pengadian untuk diminta keterangannya sebagai saksi-saksi.
Hasil visum et repotum dari dokter di Puskesmas Gandapura membuktikan sejumlah luka di sebagian tubuh bagian atas, akibat terkena pukulan benda tumpul. Keesokan harinya, korban di bawa ke rumah sakit Hospital Jeumpa Bireuen untuk menjalani perawatan selama beberapa hari untuk memulihkan kesehatannya.
Meskipun seluruh saksi melihat perbuatan terdakwa, namun terdakwa tidak pernah mau mengakui perbuatannya, yang malah membantah telah menganiaya korban. Terdakwa hanya mengakui bertinju dengan korban dan tidak mengunakan kayu dan batu bata untuk memukulnya. Terdakwa menyebut saling pukul dengan korban, iupun sebanyak dua kali, yang artinya satu lawan satu. ‘Yang benar, kami hanya berkelahi dan kehadiran Saksi Murtala dan Fatanah bukan untuk melerai tapi ikut mengimpit saya,’ ucapnya dengan nada menyangkal.
Perbuatan terdakwa, sebut jaksa, secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana penganiyaan seperti diatur dalam pasal 351 KUHP ayat (1), oleh karenanya, Jaksa mohon Majelis Hakim yang memimpin persidangan tersebut, untuk menghukum, terdakwa Mahyu Danil, selama satu tahun penjara. Hakim Ketua Muchtar, SH menunda sidang sampai, Rabu pekan depan.
Terdakwa disebut sebut adalah tim sukses pasangan calon gubernur dan cawagub nomor urut 6, Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah di Pilgub 2017 lalu..(Maimun Mirdaz)