Anggota DPD RI Jadi Jaminan, Mahasiswa Pendemo KEK Arun Bebas

LHOKSEUMAWE (ADC)- Dua Mahasiswa yang ditahan di LP Lhokseumawe akhinya dibebaskan, Rabu, 22 November 2017. Mereka ditahan karena jadi terdakwa dalam kasus dugaan perusakan aset Kantor Bupati Aceh Utara saat melakukan demo KEK Arun, Lhokseumawe, dan skandal korupsi lainnya beberapa waktu lalu.

Dua mahasiswa yang ditangguhkan penahanan tersebut, Muji dan Rusdi diwajibkan melapor sebagai tahanan luar. Surat penahanan majelis hakim sendiri berakhir pada tanggal 23 Nopember 2017

“Alhamdulillah penangguhan penahanan sudah dikabulkan oleh majelis hakim,” ujar Ketua BEM Unimal, Muslem Hamidi, via pesan singkat saat diminta komentarnya.

BACA JUGA...  Pak Ulis Bantu Korban Banjir

Namun, lanjutnya, kasus ini masih berjalan. Mereka berharap, semoga majelis hakim memberikan keputusan yang adil untuk kedua mahasiswa tersebut.

“Kita akan tetap terus berjuang memberikan dukungan sampai mereka benar-benar bebas,” ujarnya.

Menurut Muslim, surat jaminan yang sudah masuk ke PN berasal dari BEM Unimal, pihak keluarga dan Fahrul Razi, anggota DPD/MPR RI.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Lhokseumawe Jamaluddin, SH membenarkan kalau ada tiga surat jaminan yang meminta agar kedua mahasiswa untuk dilakukan penangguhan penahanan.

BACA JUGA...  Poltekkes Kemenkes Aceh Prodi Keperawatan dan Kebidanan Aceh Utara Bantah Pungli Mahasiswa dan ASN

Lanjutnya, kemarin anggota DPD Aceh Fachrul Razi, MIP datang ke PN dan menyerahkan surat jaminan agar kedua mahasiswa diberi penangguhan penahanan.

“Sampai hari ini, ada tiga surat jaminan penangguhan yang berasal dari Mahasiswa, PH dan Fachrul Razi. Dan atas pertimbangan surat jaminan, maka penangguhan terhadap mahasiswa dikabulkan,” tutupnya.

Sementara itu, Fachrul Razi yang diminta komentarnya hanya menjawab singkat. “Saya tidak Mau berkomentar, karena kita harus buktikan dengan bekerja bukan berbicara,” ujarnya singkat. (MU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Malu Achh..  silakan izin yang punya webs...