Aceh Raya Dan Dinamikanya

Laporan | Darwin

JANTHO (MA) – Perjalanan panjang perjuangan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Aceh Raya sebagai Pemekaran dari Kabupaten Aceh Besar telah dilalui selama hampir 21 tahun.

Dinamika yang dilalui juga begitu renik, suka duka panitia dalam memperjuangkan Kabupaten Aceh Raya tak pernah redup. Mereka berupaya melakukan lobi-lobi politik baik ditingkat Kabupaten, provinsi hingga ke Pusat.

Begitu tegas Ketua Panitia Pemekaran Kabupaten Aceh Raya, H.M Dahlan Sulaiman melalui Juru bicara Teungku Helmi, SE, MM dan teman-teman seperjuangannya tanpa lelah dan bosan, walau kadang kadang ada rasa jenuh. Rabu, 4 November 2020 di Banda Aceh. Pada mediaaceh.co.id.

Konflik berkepanjangan di Aceh yang berakhir dengan MoU Helsinki merupakan penyumbang utama tertundanya pembentukan Kabupaten Aceh Raya. Dilanjutkan pula dengan kebijakan Gubernur Aceh dan Bupati tertentu yang alergi terhadap Pemekaran di Kabupaten Aceh Besar.

Teungku Helmi yang memberi keterangan atas nama Ketua Panitia H.M Dahlan Sulaiman lebih lanjut menyatakan selesai mengatasi masalah di daerah tidak serta merta pemekaran menjadi mudah bagi Aceh Raya.

BACA JUGA...  BBM Bercampur di Aceh, Dugaan Kuat, Pertamax Distribusi Pertamina  Bercampur di SPBU

Penggatian undang tentang Pemerintah Daerah dari Undang Undang No 32 tahun 2009 menjadi  UU Nomor 23 Tahun 2014  mengharuskan Panitia memulai kerja dari angka nol kembali. Mengikuti perubahan UU dimaksud semua dokumen harus dibuat baru.

Setelah lebih kurang dua tahun Panitia bekerja keras ditambah pengeluaran dana yang tidak sedikit, pembentukan Aceh Raya kembali menemui jalan buntu bersama sama dengan terkendala pula pembentukan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Daerah lain sebagai akibat tidak ditandatangani dua buah Peraturan Pemerintah (PP) sebagai Peraturan Pelaksana mengenai Desain Besar Penataan Daerah (DESARTADA) dan Penataan Daerah (PETADA) dan pembiayaan merupakan masalah lain Aceh Raya.

Lebih lanjut Tengku Helmi menyatakan  bahwa masalah pembiayaan adalah hal lain yang menjadi kendala Kabupaten Aceh Raya.

Jika di Daerah lain atau CDOB lain di Aceh mendapat pembiayaan penuh lewat APBD/APBK dari Provinsi atau Kabupaten induk sesuai amanah Undang undang, lain halnya dengan Aceh Raya yang dalam kurun waktu  hingga saat sekarang ini Panitia membiayai dirinya sendiri lewat urunan pimpinan dan anggota panitia yang sekaligus pekerja dalam panitia termasuk kaum ibu.

BACA JUGA...  Masyarakat Keberatan, Balon Keucik Desa Penjahitan ada Yang tak Penuhi Syarat

Penyerahan dokumen ke Jakarta dan pekerjaan persiapan akhir panitia di Daerah sembari menunggu terbitnya dua buah Peraturan Pemerintah (PP) tersebut diatas adalah Penyerahan dan Presentasi Dokumen kepada instasi dan institusi terkait di Jakarta.

Saat sekarang ini tim yang membawa dan mempresentasikan dokumen dimaksud sedang berada di Jakarta untuk melaksakan tugasnya. Selanjutnya panitia menunggu penandatanganan kedua PP sebagai pertanda kran pemekaran dibuka.

Keinginan masyarakat untuk segera terjadi pembentukan Kabupaten Aceh Raya sudah sulit dibendung sehingga menimbulkan reaksi positif dan juga negatif.

Sehubungan dengan hal tersebut Ketua Umum H.M Dahlan Sulaiman dan teman seperjuangan yang telah bekerja keras selama ini membuka diri untuk bergabung bersama panitia dan sama sama bekerja. Yang jangan adalah dengan menimbulkan reaksi negatif dalam bentuk merongrong, menghambat kerja panitia ataupun memfitnah dan menghasut masyarakat.

BACA JUGA...  Ketua Umum SIGAP Aceh: Geuchik Jangan Terlibat Politik Praktis 

Jika ada pihak tertentu menganggap tertundanya pembentukan Kabupaten Aceh Raya sebagai akibat ketidakmampuan panitia adalah pendapat dan pandangan yang keliru dan tidak benar.

“Saya sebagai generasi pelanjut yang belum terlalu lama bergabung mengangkat salut kepada Panitia yang dipimpin oleh Bapak HM Dahlan Sulaiman yang dalam usia sudah tidak muda lagi masih mau bekerja tanpa mengenal lelah tanpa pamrih bahkan penuh pengorbanan moril dan materil demi terbentuknya Kabupaten Aceh Raya,” tutupnya Helmi. (*).

 

Foto | Juru bicara, Panitia Pemekaran Aceh Raya, Teungku Helmi, SE, MM. (Darwin/dok.mediaaceh.co.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Malu Achh..  silakan izin yang punya webs...