REDELONG (MA) – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah , dalam hari yang sama, Senin, (16/10) kemaren, melakukan dua kali masa sidang rapat Paripurna di sidang pertama rapat Paripurna Dewan tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau janji Nasaruddin selalu pengganti antar waktu (PAW) Yusmuha, anggota PA untuk periode 2019-2024.
Pelantikan Nasruddin dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh Achmad Marzuki, No : 171/12626 tanggal 29 Agustus 2023. Perihal penyampaian surat keputusan Gubernur Aceh No 171.2/1421/2023 tanggal 28 Agustus 2023, tentang peresmian dan pengangkatan serta pemberhentian anggota DPRK Bener Meriah.
Kemudian DPRK juga diwaktu yang berbeda pada hari yang sama menggelar rapat paripurna untuk menetapkan Zarkasih sebagai Pengganti Antara Waktu (PAW) Yusrizal Faini di Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat.
Komisioner KIP Bener Meriah, Yusrizal Faini, sebelumnya mengundurkan diri usai lulus sebagai Panwaslih di Bener Meriah. Di lembaga pengawas Pemilu tersebut, Yusrizal Faini dipercayakan menjabat ketua.
Ketua DPRK Bener Meriah, MHD Saleh menyebutkan, paripurna penetapan pengusulan calon anggota KIP Bener Meriah tersebut merupakan tindak lanjut Surat Keputusan KPU RI Nomor 1143 tahun 2023, tentang pemberhentian Anggota KIP Bener Meriah periode 2019-2023.




