Ini kata Wakil Ketua DPRA Penuhi Pemanggilan KPK RI

Ini kata Wakil Ketua DPRA Penuhi Pemanggilan KPK RI

BANDA ACEH (MA) – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Teuku Irwan Johan dimintai ketetangan klarifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait pembelian Kapal Motor (KM) Aceh Hebat, satu dan dua. Serta Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) lainnya.

Teuku Irwan Johan diminta klarifikasi melalui surat yang dilayangkan pada dirinya R-/632/Lid.01.01/22/10/2021. Tentang; Permintaan Keterangan, terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait dengan proyek-proyek Barjas dilingkungan provinsi Aceh, tahun 2019 – 2021.

Dia menerima surat undangan pemanggilan tersebut; Jumat 22 Oktober 2021, “Saya menerima surat dari KPK yang bertanggal 19 Oktober 2021 dengan perihal : PERMINTAAN KETERANGAN / KLARIFIKASI,” katanya pada mediaaceh.co.id, melalui aplikasi WhatsApp, Sabtu, 23 Oktober 2021.

BACA JUGA...  Alhamdulillah Kota Sabang Sudah Berumur 58 Tahun Berkat Semangat Kolaborasi Membangun Negeri

Dijabarkan, keterangan yang akan diminta dari Teuku Irwan Johan oleh KPK adalah mengenai adanya DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI (TPK) PENGADAAN KMP (KAPAL MOTOR PENUMPANG) ACEH HEBAT 1 DAN ACEH HEBAT 2.

Dijadwalkan Wakil Ketua DPRA memenuhi undangan KPK RI di Jakarta melalui BPKP Aceh pada; Selasa, 26 Oktober 2021, Pukul : 09.30 WIB, bertempat di Kantor BPKP Aceh menemui Nasdin dan tim.

“Saya bersyukur dengan adanya perkembangan baru ini, yang berarti membuktikan bahwa lembaga KPK tetap serius untuk menindaklanjuti berbagai dugaan korupsi di negara ini, termasuk di Provinsi Aceh,” Tegasnya

BACA JUGA...  BWS Sumatera II Tetapkan Ganti Kerugian Pengadaan Tanah

Dia berharap, semoga bila memang pada masalah pengadaan KMP ACEH HEBAT 1 dan 2 itu, terbukti adanya kerugian negara, pada terduga mendapat sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Tak hanya itu; atau ada pihak-pihak yang menerima sesuatu yang bukan haknya, misalnya menerima suap, memperkaya diri sendiri, atau memperkaya orang lain, maka akan mendapatkan sanksi hukuman sesuai aturan yang berlaku di republik ini,” Jabarnya.

Siapapun dia, kata Irwan Johan; apakah dirinya, atau oknum pimpinan dan anggota legislatif lainnya dan atau dari pihak eksekutif seperti Gubernur Aceh, Sekda Aceh agar mendapat ganjaran hukum yang sesuai.

BACA JUGA...  Pendukung Moeldoko Mulai Rontok, Kubu KLB Mencabut Gugatannya

“Tak hanya itu; anggota Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) lainnya, atau dari pihak dinas terkait yaitu Dinas Perhubungan, jika memang melakukan tindakan korupsi akan memperoleh sanksi demi memenuhi rasa keadilan bagi seluruh rakyat Aceh,” pungkas Irwan. [Syawaluddin].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Malu Achh..  silakan izin yang punya webs...