Polres BM Berhasil Amankan 147 Kilogram Ganja dari Tangan Kurir

Polres BM Berhasil Amankan 147 Kilogram Ganja dari Tangan Kurir

PONDOK BARU (MA) – Jajaran Polisi Resort (Polres) Kabupaten Bener Meriah (BM), Aceh. Berhasil amankan 147 kilogram ganja (Canabis) kering dari seorang kurir berinisial J 54 tahun.

Demikian penjelasan Kapolres BM AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K saat gelar kasus di Mako Pokres setempat, kepada wartawan. Senin, 11 Oktober 2021 di Pondok Baru.

Dikisahkan Kapolres; Satu orang kurir narkotika asal Kabupaten Gayo Lues ditangkap di wilayah Kabupaten Bener Meriah (BM). Dari pelaku, disita 147 kg ganja kering siap edar yang diangkut dengan menggunakan mobil kijang Innova Nomor Polisi BK 1117 IR.

Pelaku ditangkap pada hari Sabtu, 9 Oktober 2021, pukul 13.00 WIB di jalan komplek perkantoran Pemda Bener Meriah. Penangkapan pelaku J 52 tahun warga kecamatan Dabun Galang, Kabupaten Gayo Lues, setelah menerima laporan dari masyarakat.

BACA JUGA...  Bawa Bendera Aceh, Anak Punk Ditangkap Polres Empat Lawang

“Berawal Satresnarkoba Polres Bener Meriah mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis Ganja. Kemudian jajaran Satnarkoba menindaklanjuti laporan tersebut yang diawali dengan penyelidikan,” kata Agung.

Dari pengembangan jajaran Satnarkoba mencurigai satu unit mobil Kijang Inova yang diduga membawa barang haram tersebut. Lalu mengejar serta menangkap mobil yang dicurigai tersebut.

Setelah ditangkap jajaran Satnarkoba, serta memeriksa semua isi mobil Inova dengan Nomor Polisi BK 1117 IR. Satnarkoba menemukan barang bukti 147 bal narkotika jenis ganja yang di masukkan kedalam karung berwana putih.

BACA JUGA...  Tim Supervisi Bid Humas Polda Aceh Gandeng Influencer Sampaikan Pesan Kepolisian

“Berikut kita mengamanjan barang bukti lain; 1 unit Mobil Toyota kijang Innova dengan Nomor Polisi BK 1117 IR. Ada 147 bal yang di balut dengan lakban, diduga narkotika Jenis ganja kering masing masing bal sebarat 1 Kg, jadi total keseluruhan 147 Kg dan dari pengakuan pelaku barang ini akan di bawa ke Medan, Sumatra Utara” kata Agung.

Jika Ganja kering 147 kilogram itu dinominalkan ke rupiah, maka ada sekitar Rp176 juta rupiah dengan asumsi harga narkotika jenis Ganja di pasaran Rp1,2 juta rupiah per kiligramnya,” Terang Dia.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati.

BACA JUGA...  Peringati Hakordia 2022, KPK Luncurkan Prangko Nilai Antikorupsi

Dalam konferensi pers yang di gelar di halaman Mako Polres Bener Meriah tersebut, Kapolres di dampingi oleh, Wakapolres Bener Meriah, Kompol Risnan Aldino, S.I.K, Kasat Narkoba Polres Bener Meriah, Iptu Radius Syanturi, S.H dan Kasie Humas Polres Bener Meriah Iptu Jufrizal, S.H. [Abdul Rahman].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Malu Achh..  silakan izin yang punya webs...