Ada Indikasi Skandal Dibalik Pengunduran Bustami Hamzah, KPK Harus Usut

“Tentu dalam pengunduruan diri apalagi pejabat penting dilingkungan pemerintah Aceh secara tiba-tiba pasti ada masalah yang sangat krusial di internal pemerintah, maka sudah sepatutnya pemerintah Aceh memberikan penjelasan pada publik Aceh,” tegas Usman.

Laporan | Syawaluddin

BANDA ACEH (MA) – Civitas Akademisi Unaya, Aceh Besar; Usman Lamreung menyebut ada indikasi skandal dibalik pengunduran Bustami Hamzah, dari Kepala Banda Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) dan Presiden Komisaris Bank Aceh Syariah (BAS) diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI harus mengusut tuntas persoalan itu.

Kata Usman; publik Aceh masih penasaran dan bertanya-tanya soal penguduran diri Bustami Hamzah sebagai Kepala BPKA dan Preskom BAS secara tiba-tiba dan mengejutkan.

“Tentu dalam pengunduruan diri apalagi pejabat penting dilingkungan pemerintah Aceh secara tiba-tiba pasti ada masalah yang sangat krusial di internal pemerintah, maka sudah sepatutnya pemerintah Aceh memberikan penjelasan pada publik Aceh,” tegas Usman.

BACA JUGA...  LembAHtari : Panggil Pihak Terkait Melalui RDP Ungkap ‘Keculasannya’

DPRA sebagai lembaga pengawasan bisa memanggil Gubernur Aceh Nova Iriansyah untuk meminta klarifikasi pengunduran diri mantan Kepala BPKA, agar berbagai isu dan dugaan yang berkembang dipublik terjawab, seperti penyebutan kode appendix pada dokumen APBA.

Isu berkembang di publik, bahwa; Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) telah merumuskan kegiatan-kegiatan dengan kode Appendix yang disingkat dengan kode AP, dan Gubernur Aceh Nova Iriansyah tidak mengetahui hal tersebut.

Maka sudah sepatutnya untuk menepis dugaan dan isu konflik elit birokrasi tidak simpang siur, DPRA sebagai lembaga yang melekat sebagai pengawasan dan anggaran, memanggil Gubernur Aceh untuk minta klarifikasi pengunduran diri Kepala BPKA, agar isu konflik birokrasi terjawab, dan ini juga bagian dari transparasi tata kelola pemerintahan Aceh.

“Selain itu, KPK harus masuk ke DPKA untuk mengusut hingga tuntas dugaan ada permainan anggaran berkode appendik. KPK perlu memanggil Ketua Tim TAPA Aceh Taqwallah untuk memberikan keterangan,” kata Usman Lamreueng, akademik Universitas Abulyatama Aceh Besar.

BACA JUGA...  Inilah Beberapa Program Kerja Presma UIN Ar-Raniry Terpilih

Begitu juga mudurnya Bustami Hamzah sebagai Presiden Komisaris Bank Aceh Syariah, kekosongan Preskom BAS harus segera diisi agar kebijakan di BSA dapat berjalan secara maksimal. Rakyat Aceh mempertanyakan sisa uang APBA 2020 Rp 3,9 T, apa masih ada di BAS setelah diaudit oleh BPK pada Mei 2021? Jangan sampai silpa APBA 2020 di Bank Aceh digunakan oleh orang/kelompok tertentu.

Pada saat Audit bisa saja ada di rekening Pemerintah Aceh di BSA sisa 3,9 T, apakah setelah Audit BPK masih utuh atau sudah berkurang? Pertanyaan adalah apakah masih ada uang sisa lebih APBA 2020 Pemerintah Aceh 3,9 T paska Audit BPK?. Apakah Bustami mundur kemungkinan sulit untuk mempertangungjawabkan keuangan karena pengeluaran bukan berbasis program/kegiatan dan ditengah kepentingan penguasa?. Maka ini harus dijawab secara terbuka pada publik sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran pemerintah Aceh.

BACA JUGA...  Mafia Proyek Harus Dibasmi

Kami sebagai rakyat Aceh, mendorong DPRA untuk memanggil Gubernur Aceh Nova Iriansyah, untuk memintak klarifikasi terkait mundurnya Bustami Hamzah sebagai Kepala BPKA dan Presiden Komisasris Bank Aceh Syariah, agar public Aceh tidak menduga-duga, dan ini sebagai bentuk transparansi anggaran dan memberikan informasi yang benar pada masyarakat, agar masyarakat percaya pada pemerintah. [*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Malu Achh..  silakan izin yang punya webs...